Siaran TV digital di wilayah Provinsi Jawa Tengah akan segera dimulai. Di sisi lain, proses migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut disampaikan Kabid Informasi Dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi mewakili Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam acara Seremonial dan Bimtek Penyaluran STB (Set Top Box) di PO Hotel Semarang, Selasa (25/10/2022). Kegiatan ini juga diikuti perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara daring.
Agung memaparkan Purna Kerja Ekosistem Siaran Layanan TV Digital merupakan amanah dari UU No 11 tahun 2022 yaitu tentang cipta kerja. Pada pasal 60A dijelaskan bahwa migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital diselesaikan selama 2 tahun setelah undang-undang ini ditetapkan atau pada 2 November 2022 mendatang.